Liputan6.com, Jakarta - Polri bergerak cepat setelah revisi Undang-Undang Polri resmi berlaku. Selain menyosialisasikan aturan baru ke seluruh jajaran, Korps Bhayangkara juga akan menyelaraskan berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan terdapat dua fokus utama yang akan segera dijalankan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku.
Advertisement
“Fokus utama Polri di antaranya melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Selain sosialisasi, Polri juga akan menyusun dan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan yang menjadi amanat dari revisi Undang-Undang Polri.
“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya.
Jhonny mengatakan, kedua langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan Polri Presisi.




