Jakarta, VIVA – Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendadak menjadi perhatian publik setelah munculnya Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memberikan perlindungan khusus bagi pembeli surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Di satu sisi, pemerintah menilai instrumen ini dapat menjadi sumber pembiayaan baru untuk proyek strategis nasional dan memperkuat ekonomi Indonesia. Namun di sisi lain, sejumlah akademisi, pengamat, dan praktisi hukum mengkhawatirkan adanya potensi moral hazard hingga munculnya kesan kekebalan hukum bagi pemilik dana.
Lalu sebenarnya apa itu Patriot Bond dan Merah Putih Bond?
Patriot Bond pertama kali diperkenalkan Danantara pada Agustus 2025 melalui publikasi resmi bertajuk Danantara Indonesia Diaries – Patriot Bonds.
Dalam konsep yang diperkenalkan Danantara, Patriot Bond bukan sekadar instrumen investasi untuk mencari keuntungan finansial, tetapi juga dirancang sebagai sarana gotong royong nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
Danantara menyebut Patriot Bond sebagai instrumen yang memungkinkan pemilik modal besar ikut berkontribusi terhadap transformasi ekonomi nasional melalui pembiayaan proyek-proyek strategis.
Dana yang dihimpun dari penerbitan Patriot Bond rencananya digunakan untuk mendanai berbagai sektor prioritas, termasuk:
- Transisi energi
- Pengembangan energi bersih
- Infrastruktur strategis
- Pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy)
- Proyek berkelanjutan menuju target Net Zero Emission 2060
CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen pembelian Patriot Bond telah mencapai target Rp50 triliun.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk membiayai proyek pengolahan sampah menjadi energi yang menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan pemerintah.
Siapa yang Bisa Membeli Patriot Bond?Berbeda dengan obligasi negara yang dapat dibeli masyarakat umum, Patriot Bond menggunakan skema private placement atau penawaran terbatas.
Artinya instrumen ini tidak dijual secara terbuka di pasar modal.
Target pembelinya adalah:
- Konglomerat nasional
- Pemilik grup usaha besar
- Pengusaha papan atas
- Investor dengan kapasitas dana besar
Partisipasi dalam pembelian Patriot Bond bersifat sukarela atau voluntary.





