Purbaya Amankan Balpres Ilegal Senilai Rp37.4 Miliar dari 43 Kontainer: Salah Jika Mengira Hanya Gertakan

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Purbaya amankan balpres senilai Rp37.4 miliar dari 43 kontainer di dua lokasi pada Selasa 23 Juni 2026.

Penyitaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan aturan impor.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jika menyita pakaian bekas impor ilegal (balpres) di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat ini dalam melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil," tegasnya.

BACA JUGA:Tegas! Menkeu Purbaya Larang Bea Cukai Salurkan Balpress Sitaan untuk Korban Banjir Sumatera

Purbaya menyampaikan, penindakan terhadap balpres ilegal sebenarnya sudah dimulai sejak ia menjabat sebagai Menkeu, namun para pelaku menganggap penindakan tersebut hanya bersifat sementara.

"Ketika saya mulai menjabat Menteri Keuangan, kemudian sepertinya diam. Saya pikir para pelaku merasa saya apa, 'anget-anget tahi ayam', setelah gerak kemudian dorman terus dilupakan," ungkapnya.

Ia menegaskan, anggapan tersebut keliru dimana pemerintah tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Bahkan, kasus serupa disebut terus ditemukan setiap pekan.

"Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar. Sebetulnya laporannya sih setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini," tegasnya.

Penindakan 43 Kontainer Balepress di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang Tanjung Priok, Jakarta.

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Para Pedagang Thrifting Depok Town Square Tetap Bertahan di Tengah Isu Balpres Ilegal

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.

Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan tersebut.

Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa 16 Juni 2026 Bea Cukai menerbitkan Nota Hasił Intelijen (NHI) terhadap 43 peti kemas dimaksud, kemudian melakukan penyegelan dan penimbunan barang di lapangan TPS CDC Banda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Masuk DPO
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Sanitasi Huntara Korban Banjir Aceh Teratasi, Satgas PRR: Bantu Masyarakat Terdampak Bencana!
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tekuk Senegal 3-2, Norwegia Melaju ke Babak 32 Besar
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Klasemen Moto3 2026 Terbaru: Maximo Quiles Kokoh di Puncak, Veda Pratama Tempel Posisi Lima Besar
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.