JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan TH (30) sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang juga kekasihnya di Bandung Barat, dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan hal itu saat mengunjungi korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis Mediahub Humas Polri.
Rudi menjelaskan, saat ini jajaran Polda Jabar terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Polisi pun melibatkan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Tetapkan Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung dan Masukkan ke DPO
Ia juga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan TH untuk melapor.
Menurutnya, informasi dari warga akan membantu proses pengejaran yang sedang dilakukan tim gabungan saat ini.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- penyekapan
- penganiayaan
- penyekapan perempuan
- tersangka penyekapan perempuan
- penyekapan perempuan di bandung
- dpo





