Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan revisi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia menjelaskan, tujuan pembentukan pusat finansial internasional ini adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia, mendorong inovasi di sektor keuangan, menarik investasi, memfasilitasi pembiayaan proyek strategis, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional di Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," katanya.
Dia menyampaikan bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yakni pada 17 Juni 2026.
Baca Juga
- Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026
- Bali Ancang-ancang Sambut Pusat Finansial
- Riuh Rendah Pusat Finansial dan Universal Banking
"Adapun urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk mensejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif dari sektor keuangan," jelasnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan kondisi tersebut, Indonesia perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu kawasan yang memiliki kewenangan khusus sebagai motor penggerak ekonomi berkelanjutan di masa depan.
Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat konsentrasi layanan keuangan, pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor jasa keuangan, sekaligus berkembang sebagai pusat keuangan yang terpercaya di tingkat internasional.





