Musisi Fariz RM ternyata diam-diam melaporkan seorang penyanyi bernama Syahravi. Laporan tersebut dilayangkan Fariz RM pada 7 Juli 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz berkoordinasi terkait sejauh apa perkembangan laporannya terhadap Syahravi.
“Mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/6).
Saat ini, menurut Deolipa, laporan Fariz RM yang dilayangkan tahun lalu itu terus berproses di Polda Metro Jaya.
"Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” ucap Deolipa.
"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya,” imbuhnya.
Sementara itu, Fariz RM mengungkap kronologi dari dugaan pelanggaran hak cipta itu. Menurut Fariz RM, lagunya yang berjudul ‘Di Antara Kata’ diproduksi ulang oleh Syahravi dan dibawakan di acara musik. Hanya saja semua itu dilakukan Syahravi tanpa seizin Fariz.
“Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” kata Fariz RM.
"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” tutupnya.
Lagu berjudul ‘Di Antara Kata’ dirilis Fariz RM pada 1981. Lagu tersebut termasuk dalam album bertajuk Panggung Perak.





