JAKARTA, DISWAY.ID — Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, menilai proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 Tahun 2024 senilai sekitar USD 20 juta harus dikawal ketat.
Adapun proyek ini dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG) patut mendapat perhatian serius dari DPR, BPK, BSSN, hingga aparat penegak hukum.
BACA JUGA:97.477 Jemaah dan 1.038 Petugas Haji Telah Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Menurut Iqbal, persoalan yang muncul bukan semata menyangkut besarnya nilai proyek, melainkan menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni kedaulatan data, keamanan nasional, efektivitas tata kelola, serta minimnya keberpihakan terhadap kapasitas industri dan sumber daya manusia dalam negeri.
"Bila informasi yang beredar benar, maka publik patut mempertanyakan mengapa data geospasial strategis Indonesia justru diproses di luar negeri. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah nasional," kata Iqbal Themi, Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 dari Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap pertama proyek mencakup wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen luas daratan Indonesia.
Proyek tersebut dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024 dengan nilai sekitar USD 20 juta bersama PT Pratama Persada Airborne (PPA) sebagai mitra lokal.
BACA JUGA:Proyek Geospasial Harus Digarap Hati-hati, Gerindra: Server Harus di Dalam Negeri!
Namun, menurut Iqbal, di balik narasi modernisasi teknologi pemetaan, terdapat sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data hasil akuisisi IFSAR tidak diproses di Indonesia, melainkan dibawa ke Denver, Amerika Serikat, yang merupakan kantor pusat Intermap Technologies. Setelah dilakukan pengolahan, data tersebut baru dikembalikan ke Indonesia untuk proses integrasi.
"Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia dapat diproses di luar yurisdiksi nasional? Siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut? Bagaimana mekanisme pengamanan, audit, dan pengawasannya? Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai," tegasnya.
Iqbal menilai data geospasial dasar skala 1:5.000 tidak dapat dipandang sebagai data biasa. Data tersebut memuat informasi mengenai topografi wilayah, jaringan jalan, pola permukiman, akses medan, hingga berbagai objek vital yang memiliki nilai strategis.
"Negara tidak boleh terlalu longgar menyerahkan penguasaan data strategis kepada pihak asing. Prinsip kedaulatan data harus menjadi pijakan utama," ujarnya.
SDM Nasional Jangan Hanya Jadi PelengkapIqbal juga menyoroti dugaan minimnya kontribusi industri dan tenaga ahli nasional dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
"Kalau sebagian besar akuisisi, pengolahan data, digitasi, dan teknologi dikerjakan oleh pihak asing, sementara mitra lokal hanya berperan pada aspek administratif dan pendukung, maka proyek ini patut dipertanyakan. Jangan sampai uangnya dari Indonesia, wilayahnya Indonesia, datanya Indonesia, tetapi nilai tambah teknologi dan penguasaan pengetahuan justru lebih banyak dinikmati pihak luar," katanya.
- 1
- 2
- 3
- »





