Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mempelajari permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Advertisement
“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator memiliki syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Ia menjelaskan, justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang lebih besar.
“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Setelah memeriksa tersangka dan menelaah alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.
“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.




