Seorang wanita berinisial L di Kota Semarang mengadakan lomba komentar bernada rasis. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun perempuan itu tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penyidik sudah memeriksa L sebagai tersangka pada awal Juni 2026.
"L dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Artanto, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, L dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun ia tak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Betul (tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun). Sehingga dalam proses penyidikan, tak lakukan penahanan," jelas dia.
Terkait motif, L disebut hanya ingin bercanda di media sosial. Selain itu, sayembara dibuat untuk meningkatkan follower Instagram-nya.
"Mencari humor dan tingkatkan follower," kata Artanto.
Sebelumnya, L melalui akun Instagram-nya @redblood menggelar lomba komentar bernada rasis dengan hadiah uang Rp 100 ribu. Perempuan itu juga mengaku anak seorang perwira polisi di Kota Semarang.
Belakangan dikonfirmasi L merupakan anak dari kedua orang tua polisi dengan pangkat Kompol yang bertugas di Polrestabes Semarang dan Akademi Kepolisian.





