Motif Keji Pria Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan di Kendal, Kesal Ditagih Cincin

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Motif Keji Pria Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan di Kendal, Kesal Ditagih CincinNasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 17:30Dengarkan Berita

KENDAL, iNews.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). Korban berinisial L ternyata dibunuh pacarnya sendiri berinisial AKN yang kesal gegara ditagih janji cincin emas dan tas. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban. Petaka bermula saat keduanya tengah melaju menggunakan sebuah mobil dan terlibat perselisihan hebat di tengah jalan.

Di dalam kabin mobil, kata Bondan, korban L terus menagih janji kepada AKN untuk membelikan cincin emas dan tas baru. Merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan terdesak oleh omelan korban, pelaku naik pitam hingga gelap mata.

"Tersangka emosi dan melakukan kekerasan fisik di dalam mobil. Pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas dan kehabisan napas," ujar AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/6/2026).

Bawa Kabur Motor KorbanBaca Juga:Hadapi Super El Nino di Musim Kemarau, BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca

Begitu menyadari kekasihnya sudah tidak bernyawa, pelaku AKN panik. Dia kemudian mencari tempat sepi dan memutuskan untuk membuang jasad L ke dalam selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri, tepatnya di wilayah Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal, demi menghilangkan jejak. Jasad korban baru geger ditemukan warga beberapa waktu kemudian.

Pascakejadian, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke luar kota. Pelarian AKN berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Resmob, dan Jatanras Polda Jawa Tengah meringkusnya di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Atas perbuatan kejinya, tersangka AKN kini ditahan di Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 479 Ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
SSIA Tebar Dividen Rp23,5 Miliar, Andalkan Proyek Subang Smartpolitan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Ditawari Damai atau Ngaku Bersalah oleh Jaksa, Roy Suryo-dr Tifa Beri Respons Tak Terduga
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Di Balik Momen Haru Bandara, Ruben Onsu Ternyata Merasa Tak Percaya Diri dan Diawasi Saat Bersama Anak
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Cek Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Tyranno X
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.