Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sudah mulai menyusun rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pengembangan pusat finansial internasional Indonesia (PFII). Penyusunan RUU ini ditargetkan tuntas selama tiga bulan atau sebelum Agustus 2026.
Usai meraih legitimasi di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyusun draf RUU berbeda yang bakal memberikan aspek kekhususan pada pusat finansial internasional Indonesia. Aspek ini meliputi sistem pengadilan hingga perpajakan yang berbeda dengan yurisdiksi secara keseluruhan.
Tahapan yang sudah dimulai oleh pemerintah adalah pembicaraan soal struktur hukum pusat finansial ini. Pembicaraan turut melibatkan Mahkamah Agung (MA). Sejalan dengan itu, pemerintah turut mulai menuangkan berbagai klausul yang akan menjadi landasan hukum pengembangan kawasan tersebut.
"Ini lagi dituangkan di dalam draft. Jadi UU sendiri," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Airlangga, dua alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang kemungkinan bakal ikut membahas RUU ini adalah Komisi XI atau Badan Legislasi (Baleg).
Sebagaimana diketahui, Komisi XI membidangi sektor keuangan yang bermitra dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga
- Bali Ancang-ancang Sambut Pusat Finansial
- Pemerintah Kejar Revisi UU Pusat Finansial Internasional, Ditarget Rampung 3 Bulan
- Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun menyatakan bahwa panitia kerja (panja) yang akan membahas soal pusat finansial kemungkinan yakni dari pihaknya. Akan tetapi, keputusan ini akan dibicarakan lebih dulu antara pemerintah dan Baleg.
Misbakhun menyebut pemerintah RUU ini ditargetkan tuntas sebelum Agustus karena bakal disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Nota Keuangan RAPBN 2027.
"Undang-undangnya dari pemerintah, nanti akan membicarakan dengan Baleg, sebagai kumulatif terbuka, untuk kemudian dimasukkan RUU-nya, ditetapkan, dan kami akan bahas. Kami ingin sebelum Agustus harus sudah selesai, karena nanti akan menjadi salah satu bagian dari pidato Nota Keuangan Pak Presiden," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dapat KekhususanAdapun dalam UU P2SK, pemerintah dan DPR telah menyisipkan pasal 248 A yang mengatur ihwal pusat finansial internasional Indonesia. Kawasan khusus ini rencananya mencakup family office, pengelola dana pensiun, dana ventura, sovereign wealth fund, maupun pengelola aset lainnya dalam satu lokasi.
Pengembangan financial center di Indonesia diharapkan bisa mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.
Pasal 248 A ayat (2) menjelaskan bahwa pusat finansial internasional Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
"Pemerintah dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia," bunyi pasal 248 A ayat (3) UU P2SK.
Pusat finansial ini kemudian dikelola oleh dewan pusat finansial internasional Indonesia. Kegiatan usaha pusat kawasan ini mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan dan lainnya yang juga bersifat khusus.
"Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan Undang-Undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan," bunyi ayat (7).
Mengenai fasilitas perpajakan khusus, Airlangga menyebut pemerintah turut merancang insentif untuk pusat finansial ini sebagaimana layaknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia memastikan insentif yang ditawarkan pemerintah nantinya setara dengan standar yang berlaku di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
"Ini sambil kami matangkan, tetapi kami bikin supaya setara dengan di Dubai," terang Airlangga.
Pusat finansial ini rencananya tidak hanya mencontoh Dubai dalam hal insentif, melainkan juga lokasi tempat pengembangannya. Sebab, financial center di Dubai turut dibangun di lebih dari satu tempat.
"Titiknya bisa di beberapa tempat. Sama seperti di Dubai," pungkas Menko Perekonomian sejak 2019 ini.





