Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung untuk mendalami laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut.
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Anang menjelaskan Amriyata diamankan di Bandung, sementara Aguinaldo Marbun dijemput di Medan. Keduanya telah diamankan sejak 4 Juni 2026.
“Sudah cukup lama ya,” ujarnya.
Menurut Anang, laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui serangkaian pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” kata Anang.




