Polisi Ungkap 102 Kasus Narkoba dan Obat Keras di Bekasi, 121 Orang Ditangkap

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 121 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan puluhan ribu butir obat keras.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 merupakan kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya.

"Para tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak 121 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan," kata Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: KAI Commuter Buka Suara soal Insiden Penumpang Jatuh di Eskalator Stasiun Bekasi

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras.

Kusumo mengungkapkan, sejumlah wilayah di Kota Bekasi masih menjadi lokasi rawan peredaran obat keras ilegal.

"Kalau daerahnya memang seperti di Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan juga Bekasi Selatan, itu daerah-daerah yang banyak kejadian," ujarnya.

Menurut Kusumo, para pelaku kini tidak lagi menjual obat keras secara terang-terangan.

Mereka beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD) hingga metode drop, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

"Jadi di lokasi-lokasi tertentu mereka taruh di sana, kemudian nanti akan ada yang mengambil," kata Kusumo.

Baca juga: Penumpang Jatuh di Eskalator Stasiun Bekasi, Tiga Orang Terluka

Ia menambahkan, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru karena banyak pelaku lama telah menjalani hukuman penjara.

"Yang sekarang ini rata-rata pemain-pemain baru lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menjelaskan, transaksi narkotika maupun obat keras kini umumnya dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Menurut dia, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah pembayaran dilakukan, penjual menyembunyikan barang di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Bentuk Tim Berisi Jurist Tan dkk karena Cemas Saat Jadi Mendikbud
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sebanyak 340 imigran Rohingya masih ditampung di Aceh
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Ekspor Sri Lanka Tumbuh 6 Persen pada Awal 2026 Meski Dihantam Tekanan Ekonomi Global
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Ruang Sosial Trotoar Jakarta
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.