Penataan PKL dan UMKM Harus Mengedepankan Kepastian Usaha, Bukan Sekadar Penggusuran Seremonial

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.

Baca Juga :
Bantu Pelaku Usaha Raih NIB & Sertifikat Halal, Menteri Maman Gandeng Tokopedia-TikTok Shop
Prabowo Minta Bank Himbara Jadi Perbankan Patriotik, Bukan Cuma Kejar Untung!

Radea Respati berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat lokasi barunya, nomor tlp, nama medsosnya. Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.

Selain itu, pemanfaatan media digital dan media sosial pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang. Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.

Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat, lanjut Radea.

Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga :
Dukung UMKM Naik Kelas, INNOBIZ Kembangkan Teknologi Smart Factory untuk Industri Lokal
BTN dan Pemkab Samosir Teken MoU Kembangkan Pariwisata, UMKM, dan Layanan Publik di Danau Toba
350 Womenpreneur dari 8.210 UMKM Perempuan Terpilih Naik Kelas Bersama Pertamina pada 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Wanita di Bandung selama 3 Tahun
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemandangan Langka, Gibran Naik Motor Listrik di Papua
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Dalami Aliran Uang Gratifikasi kepada Nabil Husein dan Ayahnya
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Belasan Anak Panti Asuhan di Magelang Diare, Diduga Keracunan Nasi Goreng
• 14 jam laludetik.com
thumb
Alasan Selebgram Adam Deni Ancam Pemilik Ruko Pakai Airsoft Gun
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.