Nadiem Ungkap Pesan Menohok ke Jaksa: Saya Bukan Selembar Berkas Perkara, Melainkan Manusia yang Menanti Keadilan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan emosional dalam dupliknya dengan menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan.

"Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan," ujar Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga :
Nadiem Ibaratkan Timnya di Kemendikbudristek Layaknya Mahasiswa Demo: Tuntut Perbaikan Justru Ditangkap
Nadiem Ungkap Kolega dan Keluarganya Sarankan Dirinya Tidak Terima Jabatan Jadi Menteri

Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Menurut dia, para jaksa juga merupakan manusia yang memiliki keluarga, namun ia merasa tidak menemukan sisi kemanusiaan tersebut dalam replik yang disampaikan.

Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi
Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom

Ia menilai jaksa tidak menjawab secara langsung sejumlah poin yang telah disampaikan dalam pleidoinya.

Menurut Nadiem, replik yang dibacakan lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah dan tidak boleh dibebaskan.

"Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya," katanya.

Dengan segala kerendahan hati, Nadiem mempertanyakan bagaimana sikap seseorang apabila berada dalam posisinya, yakni dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Menurut dia, setiap orang tentu akan berjuang untuk membela diri dan kembali kepada keluarganya.

Nadiem juga mengaku berserah diri kepada Tuhan dan meyakini bahwa pada akhirnya hanya Allah Yang Maha Mengadili seluruh manusia.

Ia berharap dialog yang berlandaskan hati nurani tetap terjaga di antara seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga :
Dua Pria di Medan Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Lima Hari Penjara
Kejaksaan Nilai Putusan Banding Kerry Sejalan dengan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Tak Lepas Saham Perusahaan Saat Jadi Mendikbudristek, Jawabannya Sungguh Tak Terduga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penembakan Massal di Kanada, Dua Orang Tewas Termasuk Polisi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Jakarta Siap Dukung PON 2028 di NTT-NTB dengan Venue & Transportasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dorong Penguatan Akses Pendidikan, Ketua Umum Seruni KMP Bantu Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang 5 Abad Jakarta, Legislator Syafi Djohan: Menuju Kota Global yang Humanis dan Inklusif
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.