jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik beneficial owner PT QSS berinisial SDT alias Aseng.
Adapun Aseng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
BACA JUGA: KPK Periksa Model Eks Staf DPR soal Korupsi CSR BI-OJK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejumlah aset yang disita, antara lain, mobil mewah merek Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner dan Camry, ekskavator, dump truck, dan kaveling tanah.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/6). Menurut Anang, penyitaan itu berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk aset bergerak, akan dipindahkan ke Jakarta. "Kami kumpulkan. Nanti dibawa ke Jakarta. Insyaallah pekan ini sampai," ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus IUP Kukar, KPK Periksa 8 Saksi: Rita Widyasari hingga Japto
Soal nilai aset yang disita, Anang mengatakan masih dalam penghitungan. SDT alias Aseng merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar tahun 2017–2025.
Untuk peran, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa SDT melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
BACA JUGA: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit
Kemudian, pada 2018, PT QSS sejatinya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.
Namun, perusahaan tersebut tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain.
Selain itu, tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.
Akan tetapi, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dijual sejak 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




