KPK mendalami fakta di sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang menyebut adanya aliran uang Rp 30 miliar ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor. KPK akan mendalami soal aliran uang menggunakan dolar Singapura (SGD) tersebut.
"Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," tambahnya.
Budi menyebut penyidik juga sempat memeriksa Dedi yang berkaitan dengan pemberian oleh PT Blueray Cargo ini. Terkait apakah Dedi akan dipanggil lagi, KPK akan menyampaikan pada waktunya.
"Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya," ucapnya.
Adapun 3 terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
(ial/rfs)





