JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak menyusul kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Maman mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan edukasi publik, koordinasi lintas sektor, serta sinergi antarpemangku kepentingan.
"Komisi VIII meminta penguatan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, peningkatan edukasi masyarakat, serta sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan 'civil society' agar kasus serupa tidak kembali terjadi," kata Maman, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Kemenham Jabar Soroti Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Bandung
Menurut dia, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa karena selain menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban, juga menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini.
Ia menilai penyekapan yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun tanpa terdeteksi harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Legislator yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Jangan sampai ada keluarga atau orang terdekat yang menghilang begitu lama tetapi tidak ada laporan sama sekali. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar mereka menjadi garda terdepan dalam melindungi anggota keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Tragedi Penyekapan di Bandung Jadi Alarm Nasional, Fahira Idris Sampaikan 7 Langkah Mendesak
Maman turut menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut dia, komunikasi yang baik dalam keluarga dapat membantu mendeteksi lebih dini berbagai bentuk kekerasan dan ancaman yang dialami anggota keluarga.
Selain itu, Maman mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut serta memburu terduga pelaku berinisial TH.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan seluruh elemen bangsa.
"Jangan sampai kejadian ini berulang. Hentikan kekerasan oleh siapa pun, kepada siapa pun, dan atas nama apa pun. Melindungi perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa," katanya.
Baca juga: Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Digital Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Wanita Bandung
Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.
"Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," kata Hendra di Bandung, Selasa.
Baca juga: Tetangga Tak Tergiur Sayembara Rp 250 Juta Tangkap Taufik Hidayat, Takut Pelaku Penyekapan Wanita Bandung Dendam
Menurut dia, Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum ditangkap.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




