Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyita beberapa aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Bauksit, yakni SDT atau Sudianto alias Aseng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat selama enam hari hingga pekan lalu, Selasa (16/6). Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil mewah, yakni Lamborghini Aventador.
"Ada juga mobil Toyota Fortuner, Toyota Camry, dan alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Selain itu ada beberapa kaveling kantor maupun tanah," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/6).
Berdasarkan Mobil123, harga Lamborghini Aventador bekas mencapai Rp 5,85 miliar sampai Rp 7,4 miliar. Adapun Lamborghini Aventador dapat dijual hingga Rp 22 miliar dalam kondisi baru.
Anang masih menaksir total aset milik Aseng yang disita sampai saat ini. Namun Anang membenarkan bahwa seluruh aset tersebut sedang dikirim dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada pekan ini.
Selain aset Aseng, Anang mengatakan pihaknya juga masih memproses penyitaan aset terhadap tersangka lainnya. Namun Anang belum mengumumkan kapan aset milik tersangka lainnya akan disita secara resmi.
Sejauh ini, penegak hukum telah menetapkan lima tersangka termasuk Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Bauksit periode 2017-2025. Adapun empat tersangka lainnya adalah YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Direktur PT Bhumi Multipratama Usaha, AP sebagai Direktur PT QSS, dan HSFD sebagai Analis Pertambangan Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
"Kepada aset seluruh tersangka saat ini masih proses untuk penyitaan dan pelacakan aset," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto melakukan penambangan di lokasi yang tidak tercantum dalam IUP yang diberikan. Namun hasil penambangan tambang bauksit itu diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS selama 8 tahun.
Syarief menyampaikan, penetapan Sudianto sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa hampir 10 saksi, termasuk salah satu pejabat yang diperiksa berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sudianto bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Kalau kewenangan usaha pertambangan bisa ada di beberapa tempat, tidak hanya di Kementerian ESDM," katanya.
Berdasarkan Lampiran Pengumuman Kementerian ESDM No. 2437.Pm/04/DJB/2017, pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mencabut dua IUP milik PT QSS seluas 8,42 hektare pada 2017. IUP itu dicabut saat QSS dalam tahap kegiatan eksplorasi tambang bauksit di Sanggau, Kalimantan Barat.




