jpnn.com - JAKARTA - Surat PPPK paruh waktu dan honorer database BKN (Badan Kepegawaian Negara) akhirnya sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika tidak kuasa menahan rasa haru setelah surat itu sampai ke tangan Prabowo.
"Alhamdulillah, Ya Allah. Sumpah demi Allah, demi Rasulullah sudah saya berikan surat aspirasi PPPK paruh waktu dan honorer database BKN kepada Presiden Prabowo. Semoga dibaca dan dieksekusi," tutur Faisol kepada JPNN, Selasa (23/6).
BACA JUGA: Penjelasan Waka BKN soal Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu, Menggembirakan
Dia lantas membagikan video dan foto saat dirinya berusaha menyerahkan suratnya kepada presiden yang tengah menyapa warga Bangkalan, Jawa Timur, dari atas mobil RI 1.
Faisol mengaku sudah bertekad untuk menyerahkan surat tersebut saat mengetahui Presiden Prabowo akan mengunjungi Bangkalan pada Selasa (23/6).
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Ribuan PPPK Paruh Waktu Dimulai, tetapi Sudah Ada yang Diusulkan Dipecat
"Lega rasanya bisa menyerahkan suratnya dan diambil Bapak Presiden. Ini semata-mata ikhtiar saya untuk perjuangan nasib rekan-rekan R2 R3," ucapnya. (esy/jpnn)
Berikut isi surat yang diserahkan Faisol kepada Presiden Prabowo:
BACA JUGA: Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Milik Aseng Tersangka Korupsi
Nomor: 001/ASP-ARRI/VI/2026
Tanggal: 20 Juni 2026
Sifat: Penting
Lampiran: 1 Berkas
Perihal: Aspirasi dan Permohonan Percepatan Penyelesaian Penataan Non-ASN R2 dan R3 melalui Kebijakan Nasional
Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara
5. Menteri Keuangan Republik Indonesia
6. Ketua Komisi II DPR RI
7. DPD RI
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Aliansi R2 dan R3 Indonesia (ARRI) menyampaikan aspirasi dan harapan besar kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait penyelesaian status tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang telah mengikuti proses pendataan nasional dan seleksi ASN sesuai kebijakan pemerintah.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah berkewajiban melakukan penataan tenaga non-ASN serta memastikan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. UU ASN juga menegaskan pentingnya penataan tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Selain itu, tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN merupakan tenaga kerja yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah melalui proses pendataan resmi yang dilakukan secara nasional. Pendataan tersebut bertujuan menjadi dasar penyusunan kebijakan penyelesaian tenaga honorer.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut:
1. Percepatan pengangkatan seluruh R2 dan R3 yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, memohon kepada pemerintah agar seluruh tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang telah masuk Database BKN dan mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, dan saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu diberikan kepastian pengangkatan menjadi PPPK sesuai amanat penataan tenaga honorer dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
2. Pengalokasian anggaran APBN dan transfer ke daerah.
Kami meminta pemerintah dan DPR RI:
a. Menyediakan alokasi khusus dalam APBN Tahun Anggaran 2027 untuk penyelesaian tenaga peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, serta penyelesaian database non-ASN R2 dan R3 jika masih ada tersisa.
b. Memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Menjamin bahwa keterbatasan APBD tidak menjadi alasan tertundanya pengangkatan serta peralihan menjadi PPPK bagi PPPK Paruh Waktu, serta tenaga non-ASN yang telah terdata database BKN R2 dan R3 yang belum terakomodir di dalam penataan pegawai honorer.
Menurut kami, penyelesaian tenaga non-ASN merupakan kewajiban negara dan investasi pelayanan publik, bukan sekadar beban anggaran.
3. Perlindungan database nasional BKN
Kami meminta agar:
a. Database Non-ASN BKN dijadikan dasar utama dalam penyelesaian penataan tenaga serta peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
b. Tidak ada penghapusan, pengurangan, atau pengabaian data tenaga non-ASN yang telah terverifikasi.
c. Seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu serta non-ASN dalam database memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
Pendataan Non-ASN yang dilakukan BKN bertujuan memetakan kondisi pegawai non-ASN dan menjadi dasar kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer.
4. Percepatan Penyelesaian RPP dan Regulasi Turunan UU ASN
Kami meminta Pemerintah segera menyelesaikan dan menetapkan seluruh peraturan pelaksana serta regulasi turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya yang mengatur:
a. Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
b. Transformasi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
c. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan ASN PPPK.
d. Penyelesaian tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN.
Keterlambatan regulasi turunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jutaan tenaga non-ASN yang telah menunggu bertahun-tahun.
5. Kesetaraan Status ASN
Kami menegaskan bahwa berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN hanya terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak terdapat pengelompokan ASN kelas satu dan kelas dua. Oleh karena itu kami meminta agar seluruh PPPK memperoleh hak, perlindungan, penghargaan, dan kesempatan pengembangan karier yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Penyelesaian Nasional Tanpa Diskriminasi
Kami meminta pemerintah memastikan bahwa:
a. Tidak ada diskriminasi database BKN R2 dan R3 saat peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
b. Tidak ada perbedaan perlakuan antara instansi pusat dan daerah.
c. Tidak ada pengangkatan tenaga baru di luar mekanisme penataan nasional sebelum seluruh database non-ASN terselesaikan.
Pernyataan Sikap
Aliansi R2 dan R3 Indonesia mendukung penuh reformasi birokrasi, sistem merit, dan transformasi ASN nasional. Namun kami berharap reformasi tersebut juga menghadirkan keadilan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu dan non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.
Kami percaya bahwa peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, serta penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 di database BKN, bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas para tenaga honorer Indonesia.
Demikian surat aspirasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pemerintah segera mengambil langkah konkret demi terwujudnya keadilan dan kepastian status bagi seluruh tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 di Indonesia.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi R2 dan R3 Indonesia
Faisol Mahardika
Ketua Umum
Indra Edy Syahputra
Sekretaris Jenderal.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad




