KOMPAS.TV - Sejumlah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal yang serius. Alih-alih fokus membangun jalan dan infrastruktur, sebagian pemerintah daerah justru kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu ini mencuat seiring polemik pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari APBD.
Setelah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, ruang fiskal daerah dinilai semakin menyempit.
Sebelumnya, banyak daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil masih mampu menopang operasional dan pembangunan berkat transfer dana dari APBN.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 8 Juni lalu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda secara terbuka mengakui daerahnya tidak lagi memiliki kemampuan fiskal untuk membayar PPPK hingga akhir tahun.
Senada, Bupati Siak Afni Zulkifli juga meminta keadilan fiskal guna mendukung pembangunan dan operasional daerahnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Tidak semua daerah memiliki PAD yang cukup untuk menopang kebutuhan operasional maupun pembangunan.
Lalu, ketika 39 pemerintah daerah disebut tidak mampu membayar gaji PPPK, siapa yang harus bertanggung jawab? Simak pembahasan selengkapnya dalam #BusinessTalk pada malam ini pkl 22.00 WIB hanya di KompasTV.
#pppk #honorer #asn
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- businesstalk
- pppk





