Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembahasan terkait laptop Chromebook hanya sedikit melibatkan dirinya selama menjabat, saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem Klaim Chromebook Bukan Fokus Utama ProgramNadiem mengatakan, "Ini salah satu poin temuan terpenting dari fakta persidangan."
Menurut Nadiem, dari seluruh riwayat percakapan WhatsApp selama menjabat sebagai Mendikbudristek, hanya terdapat sekitar empat hingga lima interaksi yang membahas Chromebook.
Ia menjelaskan bahwa interaksi tersebut terjadi karena dirinya dimintai pendapat.
Sebagai perbandingan, Nadiem menyebut pembahasan terkait pengembangan aplikasi pendidikan mencapai ratusan kali selama masa jabatannya.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa pemilihan spesifikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan program digitalisasi pendidikan.
"Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan," ungkap Nadiem.
Nadiem menyatakan tidak bermaksud mengecilkan arti program pengadaan laptop.
Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama kebijakan digitalisasi pendidikan berada pada pengembangan aplikasi yang digunakan oleh murid, guru, dan mahasiswa.
Menurutnya, dampak terbesar program digitalisasi pendidikan berasal dari pemanfaatan aplikasi dan ekosistem pembelajaran digital.
Ia menilai dampak tersebut bukan terletak pada pemilihan perangkat yang digunakan.
Nadiem juga mengaku hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas kebijakan pengadaan Chromebook selama lima tahun menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Sebagai perbandingan, rapat yang membahas aplikasi-aplikasi pendidikan saya lakukan dua kali dalam sebulan sepanjang saya menjabat," katanya.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun PenjaraNadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, dikenakan pidana pengganti berupa sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian negara itu diduga terjadi melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam perkara terpisah.
Tiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




