Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Baca Juga:Profil dan Rekam Jejak Mentereng Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Tempur Kopassus yang Jadi Waka BAIS“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” ujar dia.Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Lihat video: TIDAK DIPENJARA! TANGIS KEBEBASAN ROY SURYO, TERNYATA SOSOK INI PENYELAMATNYA! | Breaking News
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin, 22 Juni 2026.
Marcelo juga menerangkan, adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
Baca Juga:Bobotoh Mulai Padati Gedung Sate, Rayakan Hatrik Juara Persib 2026“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif. Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
#nasional




