Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta TimurNasional | sindonews | Selasa, 23 Juni 2026 - 22:32Dengarkan Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.

Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

Baca Juga:Profil dan Rekam Jejak Mentereng Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Tempur Kopassus yang Jadi Waka BAIS

“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” ujar dia.Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Lihat video: TIDAK DIPENJARA! TANGIS KEBEBASAN ROY SURYO, TERNYATA SOSOK INI PENYELAMATNYA! | Breaking News

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin, 22 Juni 2026.

Marcelo juga menerangkan, adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.

Baca Juga:Bobotoh Mulai Padati Gedung Sate, Rayakan Hatrik Juara Persib 2026

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif. Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu tegaskan investor Patriot Merah Putih Bond tidak kebal hukum
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Putusan PTUN: Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah dan Mengikat
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kemhan: 2 Calon Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Meninggal Saat Pelatihan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 24 Juni 2026, BMKG Prediksi Turun Hujan Deras!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Ombudsman RI komitmen jaga tata kelola pemerintahan yang bersih
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.