OJK Beberkan Dampak BI Rate 5,75% ke Investasi Industri Asuransi

bisnis.com
19 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengaruh itu khususnya terjadi pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

“Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Selasa (23/6/2026).

Ogi melanjutkan bahwa meskipun terjadi kenaikan BI Rate, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri. 

“Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik,” sebutnya.

Dia menekankan, pada dasarnya keputusan penempatan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan karena sesuai dengan profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya. 

Baca Juga

  • Musim Spin-Off Asuransi Syariah Akhir 2026, AASI Beri Bekal Anggota Hadapi Fit and Proper Test
  • BI Rate 5,75%, BRI Finance Fokus Diversifikasi Sumber Dana
  • Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Bunga Kredit Kendaraan, Ini Saran untuk Konsumen

OJK, imbuh Ogi, terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik dan mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi.

“Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” tegasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.

"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah," lanjutnya saat mengumumkan Hasil RDG pada Kamis (18/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi, Pakai Sistem Tempel dan Share Loc
• 22 jam lalukompas.com
thumb
FULL! Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Taufik di Majalaya, Langsung Ditahan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Ketika Healing Datang dalam Bentuk Kucing
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Terbang ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.