Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali, 5 Orang Ditangkap

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus jaringan narkoba Sumatera-Jawa-Bali. Bahkan, sebanyak 5 orang tersangka ditangkap beserta 2,1 kilogram (kg) disita polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

Lanjutnya menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram.

"Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram," beber Kombes Kusumo, Selasa (23/6/2026).

Penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, kata dia, polisi menyita tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sabu yang diamankan dari tersangka VST rencananya akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Bali diduga berperan sebagai pengedar di Bali.

"Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama," bebernya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali.

"Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Sementara transaksi dan komunikasi dilakukan melalui media sosial Instagram (IG) guna menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbedaan Contour dan Bronzer Biar Nggak Salah Pakai
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
BPS: Pekerja Formal di Ciayumajakuning Masih Rendah, Efek Rebana Belum Merata
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Patriot Bond hingga Family Office Disiapkan, Kadin Ingatkan Investor Cari Kepastian Hukum
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Persib Bandung Gagal Boyong Mike van der Hoorn Batal, Bestie Marck Klok Pilih Bermain di Eropa
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Luhut Ungkap Penyebab Kemiskinan Naik Meski Ekonomi Tumbuh
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.