Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Pembahasan harus diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik untuk menjaga muruah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Officium nobile ini harus dijaga muruahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Eddy dalam Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Menurut Eddy, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi yang terus bertambah. Melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.
Baca Juga :
RUU Advokat Didukung Demi Pengawasan Profesi dan Perlindungan MasyarakatEddy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan bahwa momentum pembahasan revisi UU Advokat tidak boleh disia-siakan. Ia menilai Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab realitas profesi hukum yang berkembang.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ujar Juniver.
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Istimewa.
Menurut Juniver, desain baru regulasi harus menjamin standar kualitas advokat secara nasional. Hal itu menyikap banyaknya lahir organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi.
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik, menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.
“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ungkap Juniver.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir. Herman menilai DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat di seluruh Indonesia guna merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.
Sementara itu, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan, seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat. Menurut dia, keberhasilan penyusunan revisi UU Advokat sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tandas Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.
Seminar tersebut dihadiri sejumlah tokoh hukum, akademisi, pimpinan organisasi advokat. Di antaranya Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto; wartawan senior Budiman Tanuredjo; Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Dr. Hulman Panjaitan; Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M; anggota Komisi Yudisial yang juga anggota SPI, Abhan; Komisaris Independen PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), Muslim Saleh; dan advokat Dr. Firman Wijaya.




