JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya kandas.
Setelah melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Sony, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan tersebut.
Penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah diusut.
Baca juga: JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama dalam Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa peran Sony dalam perkara ini sangat sentral.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjutnya.
Dua syarat utama justice collaboratorSyarief menjelaskan, status justice collaborator tidak dapat diberikan begitu saja kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan.
Pemberian status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Baca juga: Kejagung Segera Panggil 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya
Menurut dia, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang pemohon JC.
Pertama, pemohon tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap.
Kedua, pemohon harus mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief.
Dalam kasus MBG, penyidik menilai kedua syarat tersebut belum terpenuhi oleh Sony.
Selain dianggap sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara, penyidik juga belum menemukan adanya pengakuan yang secara tegas disampaikan Sony terkait perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Salah satu alasan utama yang membuat permohonan JC Sony ditolak adalah kesimpulan penyidik mengenai perannya dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).





