Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Biro Jasa Pengurusan Dokumen WNA di Bali, Ini yang Disita

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menggeledah sebuah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian WNA di Bali terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya melakukan penggeledahan terhadap sebuah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian WNA di Bali, terkait kasus tersebut.

"Terkait perkara Imigrasi, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia melanjutkan, dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan ekstraksi dan ditelaah," ucapnya, dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Silmy Karim: KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar, Ini yang Didalami

Menurut penuturannya, hal itu dilakukan untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, nantinya penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai konfirmasi mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Tujuh tersangka lainnya tersebut yakni:

  1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kpk
  • penggeledahan kpk
  • silmy karim
  • silmy karim tersangka
  • kasus silmy karim
  • korupsi pengurusan izin tinggal WNA
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Picu Kelelahan Jamaah Haji, City Tour akan Dievaluasi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
• 4 jam laluterkini.id
thumb
4 Rekomendasi Drakor tentang Kedokteran, Kisah Dokter yang Menegangkan, Salah Satunya Dibintangi Seo Hyun Jin
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Usai Dapat Pengecualian dari AS, Iran Rayu Importir Minyak Terbesar di Asia
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
5 Fakta Ketua BEM FH UBK Terima Suap Rp20 Juta, Keterlibatan Polisi dan Alumni Agar Tidak Demo di Istana
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.