Lembaga pemeringkat Morgan Stanley Capital International (MSCI) memperingatkan Indonesia berisiko turun dari kategori pasar berkembang (Emerging Market/EM) menjadi pasar frontier (Frontier Market/FM) apabila reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Hal tersebut diungkap dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diterbitkan pada Rabu (24/6) karena pelaku pasar internasional masih menyampaikan kekhawatiran serius terhadap aspek investabilitas pasar modal Indonesia. Kekhawatiran tersebut terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
Meski begitu, MSCI mencatat sejumlah langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen.
"Meski pengumuman tersebut merupakan langkah ke arah yang benar, yang terpenting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan dari berbagai langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
Lembaga tersebut menegaskan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari kebijakan-kebijakan tersebut, terutama dalam konteks penentuan free float dan penilaian investabilitas pasar secara lebih luas.





