JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari itu, polisi menangkap empat orang dan menyita total 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat tersebut.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Vape mengandung Etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: 8,6 Liter Etomidate Senilai Rp 97,8 Miliar Disita di Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap
Eko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Medan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati adanya rencana transaksi narkotika jenis vape yang mengandung etomidate.
"Tim Subdit III melakukan profiling terkait informasi tersebut dan kemudian diketahui target bernama Wiwik yang sebagai pengedar narkotika jenis vape mengandung etomidate," jelas Eko.
Baca juga: Polisi Sita 276 Cartridge Vape Etomidate dari Dua Lokasi di Jakarta
Polisi kemudian membuntuti mobil yang digunakan Wiwik untuk mengambil barang terlarang tersebut.
Pada Minggu pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape berisi etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru bernomor polisi BK 1373 AGE.
Petugas mengikuti kendaraan itu yang melintas melalui Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Mobil tersebut akhirnya berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pukul 23.00 WIB, polisi menangkap dua orang di dalam mobil tersebut, yakni Siti Pratiwi alias Wiwik (37) dan Husni Ismail alias Wak Midun (57).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp 18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian barang telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.
Pukul 01.00 WIB, tim mengejar Fauzan dan berhasil menangkapnya bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.





