Jawab Duplik Nadiem Makarim, JPU Menilai Terdakwa Justru Akui Materi Dakwaan

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa Nadiem Makarim sampaikan nota duplik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dalam nota duplik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru secara nyata mengakui dan mendukung materi dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Demikian JPU Corneles Geeb Paulus mengatakan pasca-persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Terdakwa secara lantang membenarkan adanya keputusan pada tanggal 6 Mei untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucap Corneles.

“Padahal tindakan penyebutan merek tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.”

Baca Juga: Jokowi akan Sampaikan Siapa Orang Kuat yang Intervensi Tangguhkan Penahanan Roy Suryo

Corneles pun membantah argumen pembelaan Nadiem yang berdalih bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan.

Terkait dengan klaim penghematan, Corneles menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga yang signifikan.

“Terdakwa secara keliru membandingkan pengadaan Chromebook sebanyak 15 unit dengan alokasi harga hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket pengadaan laboratorium komputer atau PC sebanyak 22 unit yang bernilai hampir Rp140 juta,” ujar Corneles.

“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket laboratorium komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server.”

Selain itu, pemborosan diperparah oleh ketergantungan sistem Chromebook terhadap pengadaan Google Cloud yang menelan anggaran baru hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun, di mana proyek integrasi cloud tersebut saat ini bahkan sedang dalam proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang nadiem makarim
  • kasus korupsi nadiem makarim
  • duplik nadiem makarim
  • jpu kasus chromebook
  • kejaksaan agung
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tersangka Kasus Penyekapan Perempuan Bandung Ditahan Sendirian di Sel Khusus
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenko Pangan Tegaskan Petani Jadi Aktor Utama Transformasi Pertanian Rendah Emisi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Mobil Pelat Merah Berisi Mayat Wanita 4 Hari Terparkir di Bandara Juanda
• 2 jam laludetik.com
thumb
Fortifikasi Beras Jadi Investasi Strategis Atasi Anemia & Kekurangan Gizi Mikro
• 17 menit lalujpnn.com
thumb
Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.