Mangkir Dua Kali, Model Fitri Assiddiki Terancam Dijemput Paksa KPK karena Diduga Terima Uang Rp 2 Miliar dari Anggota DPR Gerindra

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, yakni Fitri Assiddiki. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah mengevaluasi langkah lanjutan setelah Fitri dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Budi, pemanggilan yang dilakukan pada Selasa (23/6) merupakan kesempatan kedua yang diberikan kepada Fitri untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 9 Juni lalu.

“Untuk pemeriksaan saksi FT, ini pemanggilan kedua,” tegasnya.

Keterangan Fitri dinilai penting untuk mengungkap dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK yang saat ini tengah didalami lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, penyidik mempertimbangkan berbagai langkah hukum agar saksi dapat hadir dan memberikan keterangannya.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade milik Fitri Assiddiki pada 20 Oktober 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari anggota DPR RI Heri Gunawan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana CSR BI dan OJK.

Tak hanya kendaraan mewah itu, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddiki) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.

Selain aliran dana dalam bentuk rupiah, penyidik juga menemukan adanya pemberian uang dalam mata uang asing kepada Fitri. Dana tersebut diduga diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) maupun dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.

Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp6,26 miliar yang berasal dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan aliran dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan mekanisme transfer perbankan.

Dana yang masuk ke rekening penampung tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, tersangka lainnya, Satori, diduga menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Penyidik menduga Satori juga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta sejumlah aset lainnya.

Lebih jauh, KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan Satori. Ia diduga meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito beserta proses pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi dana CSR BI dan OJK yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Baru, Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Dinilai Belum Punya Kepastian
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Prabowo di Penas KTNA XVII Gorontalo: Petani dan Nelayan Tulang Punggung RI
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Geger Wacana Relokasi Pabrik Otomotif Jatim ke Vietnam, Begini Langkah FSPMI
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Usai Tak Jadi Ditahan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kabar Baik untuk Brasil, Neymar Bisa Main Lawan Skotlandia!
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.