JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung wacana pengalihan sepeda motor sitaan Kejaksaan Agung yang terkait kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diberikan kepada guru honorer.
Namun, kata dia, pemberian itu tak boleh membebankan guru honorer tersebut.
BACA JUGA:Truk Trailer Muatan Besi Terguling di Tomang, Tol Dalkot Arah Cawang Ditutup
"Artinya kalau memang itu gratis, ya monggo, silakan aja. Tetapi paling tidak yang dilakukan itu harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada kaitan dengan persoalan hukum yang hari ini sedang berjalan," kata Lalu, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menilai gagasan tersebut merupakan ide yang baik sebagai bentuk penghargaan atau reward bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Menurutnya, banyak guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kejelasan apakah nantinya akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, pegawai penuh waktu, atau bahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Taufik Hidayat Si Bengis Tersangka Penyekapan Ditahan di Sel Khusus, Dipantau CCTV 24 Jam!
"Nah, ini menjadi salah satu harapan sebenarnya. Ini ide yang cerdas dalam rangka memberikan reward kepada guru-guru kita yang hari ini masih berstatus non-ASN," ujarnya.
Politikus PKB ini kembali menekankan agar pemerintah memastikan kendaraan yang akan diberikan kepada guru tidak lagi tersangkut persoalan hukum dan dalam kondisi layak digunakan.
Ia menyinggung informasi yang beredar bahwa sebagian motor sitaan tersebut masih berada dalam proses perakitan sehingga perlu dipastikan kualitas dan kelayakannya sebelum disalurkan kepada masyarakat.
"Pastikan bahwa motor tersebut bisa digunakan, itu yang penting. Karena informasi yang beredar hari ini juga ada yang mengatakan bahwa memang motor itu dalam proses perakitan beberapanya," jelas dia.
BACA JUGA:Viral! Kaca Toyota Alphard Pecah Diduga Kena Bola Golf di Sentul, Ditawari Ganti Rugi Rp300 Ribu
Lalu kembali mengingatkan bahwa program tersebut dapat dijalankan selama tidak melanggar aturan maupun regulasi yang berlaku.
"Silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi," pungkasnya.





