Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Okezone, Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca Juga :
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang Siap Jadi Penjamin Roy Suryo

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Minta Patimban Tak Gerus Aktivitas Pelabuhan Cirebon
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Anggota DPR minta Polri usut polemik pemberian uang ke mahasiswa UBK
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Putusan PTUN Kuatkan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah & Mengikat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Krisis Mental Siswa India di Tengah Persaingan Ujian Ekstrem
• 4 jam laludetik.com
thumb
Job Fair Jakarta Barat 2026 Sediakan 4.262 Lowongan Kerja dari 47 Perusahaan
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.