Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga TewasNasional | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 09:52Dengarkan Berita

KUNINGAN, iNews.id - Pria berinisial B, warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan setelah menganiaya pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) siang.

Aksi penganiayaan itu terekam dalam video amatir warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat pelaku terus memukul korban berinisial YW, warga Kecamatan Garawangi, meski sejumlah warga berusaha melerai.

Menurut pengakuan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan setelah memergoki korban sedang bersama istrinya. Pelaku mengaku telah lama menyimpan sakit hati karena menduga hubungan terlarang antara korban dan istrinya sudah berlangsung satu tahun.

Dari pengakuan pelaku, dia emosi dan tidak dapat menahan amarah setelah mengetahui korban diduga menjalin hubungan dengan istrinya.

"Saya negor istri saya, anak nyariin ternyata di sini. Nah di situlah berantem," kata pelaku saat pemeriksaan oleh polisi.

Baca Juga:Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Sementara itu, korban segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, korban yang terluka parah di bagian kepala akhirnya tewas saat menjalani perawatan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan,  telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami dari Satreskrim Polres Kuningan telah mengamankan tersangka dengan inisial B," ujar AKP Abdul Azis.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah serta satu unit kendaraan roda dua yang terkait dengan kejadian tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bosnia dan Qatar Jalani Laga Hidup-Mati dalam Duel Penentu Grup B Piala Dunia 2026
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Arda dan Tantri Kotak Kumpulkan Bukti soal Dugaan Penipuan Rp 10 M
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
LPSK Beri Perlindungan dan Penanganan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Drone Rusia Gempur Ukraina, 9 Orang Tewas
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pelaku Penyiksaan Sadis Perempuan di Bandung Tertangkap, DPR: Harus Dihukum Setimpal!
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.