Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya (SS), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Syarief menjelaskan jika pihaknyak telah menerima surat permohonan tersebut pada pekan lalu. Dia mengatakan penyidik kemudian mengkaji permohonan itu.
"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," kata Syarief kepada awak media
Seperti diketahui, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kejagung Ungkap Alasan SS Tak Jadi JCSyarief juga menjelaskan alasan utama penolakan permohonan JC ini didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator. Penyidik menilai Sony memiliki peran sentral sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut, sehingga tidak dapat diberikan status yang seharusnya diperuntukkan bagi saksi pelaku yang tidak berada pada pelaku utama.
Ia menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menghargai segala informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dianggap penting dan berpotensi membuka lebih banyak fakta dalam pengembangan kasus ini, meskipun permohonan JC tidak dapat dikabulkan.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," katanya.
Baca Juga:Kronologi 2 Peserta Latsarmil Pengelola Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia





