Setelah dugaan suap ”pengondisian” demonstrasi untuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin terungkap, pihak Rektorat Universitas Bung Karno mengambil langkah cepat. Abdimaludin atau kerap disapa Abdi diputuskan untuk dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM FH UBK. Selain itu, ada sejumlah keputusan yang diambil untuk menyelidiki kasus tersebut. Seperti apa lengkapnya keputusan itu?
Kasus dugaan suap itu terkuak setelah Abdi sendiri mengakui menerima uang untuk mengubah target demonstrasi mahasiswa UBK, Senin (15/6/2026), dari semula di Istana Negara, Jakarta ke Gedung DPR, Jakarta, saat ”disidang” dalam Forum Klarifikasi BEM dan Himpunan Mahasiswa UBK di depan Patung Bung Karno, Kampus Kimia UBK, Jakarta, Senin (22/6/2026) malam. Dari uang sebesar Rp 20 juta yang diterima, ada yang dia ambil tetapi ada pula yang distribusikan ke beberapa pengurus BEM di UBK, termasuk kepada alumni kampus.
Selain itu, Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana Akbar mengungkapkan, bahwa uang yang diterima dan dibagikan tersebut, berasal dari polisi.
Setelah pengakuan tersebut dan isu itu viral di jagat maya, pihak Rektorat UBK langsung rapat dan mengambil rapqt sehari setelahnya atau pada Selasa (24/6/2026). Dalam jumpa pers, Selasa sore, Wakil Rektor III Universitas Bung Karno Daniel Panda menjelaskan bahwa Rektorat UBK sudah memutuskan untuk menonaktifkan Abdi dari jabatan Ketua BEM FH UBK.
Tak sebatas itu, UBK juga sudah membentuk Komisi Etik untuk memproses dugan pelanggaran Abdi dan kawan-kawan. Saat ini, Komisi Etik masih bekerja dengan memanggil para mahasiswa untuk diminta keterangannya. Setelah itu, Komisi Etik akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mereka.
“Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” katanya.
Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, menurut Daniel, Abdi telah mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Dari pengakuannya, uang itu memang sudah didistribusikan kepada rekannya dan juga alumni kampus.
Rinciannya, dua orang alumni senior masing-masing menerima Rp 2,5 juta, Ketua BEM FEB dan Wakil Ketua BEM FEB sebesar Rp 2 juta. Lebih lanjut, Wakil Ketua BEM FH menerima Rp 2,5 juta, seorang rekan bernama Mubarak mendapat Rp 2,5 juta, Rp 300.000 dialokasikan untuk biaya operasional konsolidasi, sisanya untuk Abdi dan kebutuhan konsolidasi lainnya.
“Informasi ini sudah tersebar di media sosial dan merupakan pengakuan dari yang bersangkutan. Namun kami juga akan melakukan cross-check kembali. Kami akan memanggil saksi-saksi maupun oknum-oknum yang terlibat dalam proses ini,” kata Daniel.
Daniel juga menerangkan, Abdi mengaku menerima uang itu pada Senin (15/6/2026) dini hari atau menjelang demo mahasiswa UBK di sekitar Istana Negara, Jakarta. Uang itu diberikan kepada BEM UBK agar mereka memindahkan titik aksi di DPR saja. “Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua FH BEM,” kata Daniel.
Terhadap pengakuan Abdi itu, lanjut Daniel, Komisi Etik masih akan meminta keterangan dari para mahasiswa lainnya.
Wakil Rektor IV UBK Franky Roring menjanjikan, Rektorat UBK akan melakukan investigasi komprehensif, termasuk mengenai siapa saja yang terlibat, tanpa mengurangi penghormatan terhadap pengakuan penerimaan uang yang telah diberikan. Adapun terkait siapa yang memberikan uang, jumlah uang yang diterima, dan pihak-pihak lain yang terlibat, itu berada di luar kewenangan universitas.
“Kami harus mengakui bahwa ada batas-batas kewenangan yang harus dihormati. Kami akan tetap konsisten pada fakta, data, dan pengakuan yang ada. Semua itu nantinya akan menjadi bagian dari proses investigasi lebih lanjut,” ujar Franky.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UBK Sri Mumpuni menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa setelah kasus dugaan suap itu menyeruak.
“Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus,” katanya.
Meski demikian, ia juga berharap kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa UBK yang selama ini aktif dan berprestasi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
Menurutnya, UBK akan melakukan proses klarifikasi yang objektif dan berimbang sebagai langkah yang baik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sri.
Sebelumnya, para mahasiswa dan sivitas akademika UBK telah melayangkan 10 tuntutan yang disaksikan oleh pimpinan Rektorat UBK, Dekan FH UBK serta Kepala Program Studi FH UBK. Adapun nama yang disebut dalam tuntutan tersebut, yakni Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.
Para mahasiswa UBK meminta mereka membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK ataupun mahasiswa UBK.
Mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
”Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai,” tulis tuntutan mahasiswa UBK yang dipublikasikan di akun Instagram BEM FH UBK.
Para mahasiswa UBK juga meminta bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima. Mahasiswa UBK juga menuntut dibentuknya badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
”Memberikan tenggat selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait,” tulis mereka.





