Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026), melansir Antara.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.




