Model yang juga mantan staf ahli anggota DPR tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG), Fitri Assiddikki (FIT), kembali mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu mempertimbangkan akan melakukan jemput paksa.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Budi menyebut penyidik KPK fokus pada penelusuran aset di kasus tersebut. KPK juga menelusuri ke mana saja aliran uang dalam kasus ini.
"Karena sebelumnya juga dalam perkara yang sama, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, bahkan sejumlah aset dengan kuantitas yang cukup banyak telah dilakukan penyitaan, ya, salah satunya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Pada Senin (15/6), Fitri tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. KPK menyebut belum ada informasi penyebab Fitri tidak hadir saat itu.
Fitri juga sebelumnya dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Selasa (9/6) sampai Kamis (11/6), tapi tidak hadir tanpa keterangan.
(ial/rfs)





