Jaksa Agung Buka Wacana Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke dalam struktur baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Mulanya, Burhanuddin menjelaskan refleksi implementasi KUHP dan KUHAP. Dalam pidatonya, dia beberapa kali menyebut istilah pidana umum (Pidum). Padahal, di lingkungan Kejaksaan Agung terdapat satuan kerja lain yang juga berkaitan dengan penegakan hukum, yakni pidana khusus (Pidsus).

Menurut Burhanuddin, pemisahan antara Pidum dan Pidsus di Korps Adhyaksa saat ini dinilai kurang efektif. Oleh karena itu, muncul wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus," ujar Burhanuddin.

Dia menambahkan, di bawah Jaksa Agung Muda Operasi nantinya akan dilakukan penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara Pidum dan Pidsus.

Baca Juga

  • Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Tindak SPPG yang Diduga Menyimpang
  • Jaksa Agung Berharap ke Purbaya Anggaran Perawatan Aset Hasil Rampasan Koruptor

"Tapi saya melihat ini kurang efektif sebenarnya. Kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus," imbuhnya.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penyatuan satuan kerja di Kejaksaan Agung tersebut masih sebatas wacana. Pasalnya, proses pembentukannya masih panjang dan memerlukan masukan dari berbagai pihak terkait.

Adapun, Burhanuddin menyatakan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi merupakan bentuk sikap adaptif Korps Adhyaksa dalam mengikuti penyempurnaan KUHP maupun KUHAP.

"Sehingga di dalam pelaksanaannya kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara pemisahan Pidum dan Pidsus," pungkasnya.
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Tegas Prabowo Soal Perjalanan Politik: Dari Kalah Berkali-kali hingga Menang Demi Bangun Ekonomi RI
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Begini Tampang Taufik Hidayat Saat Diringkus Polisi, Sang Pelaku Penyekapan Pacar Enteng Bilang Mau Tanggung Jawab
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.