JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perlu memahami hak dan bantuan yang bisa diakses setelah kehilangan pekerjaan. Salah satu bentuk perlindungan yang tersedia adalah bantuan uang tunai yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa transisi.
Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan dukungan finansial sementara, program tersebut juga ditujukan untuk membantu pekerja tetap memiliki akses terhadap peluang kerja dan pengembangan keterampilan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan uang tunai usai kena PHK?
Baca Juga: Potensi Gelombang PHK di Sejumlah Sektor, Dasco Bakal Mitigasi Panggil Satgas PHK
Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Usai PHKBantuan uang tunai dapat diperoleh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan ekonomi selama mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh bantuan tersebut. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 54 tahun saat pertama kali mendaftar dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
Masa iur merupakan total durasi pembayaran iuran yang telah dibayarkan peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial. Perlu diketahui, bantuan ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.
Sementara itu, manfaat uang tunai yang diberikan melalui JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Adapun besaran upah yang digunakan tetap mengikuti ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah (ceiling wages) sebesar Rp5 juta.
Syarat Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Usai PHK
Berikut syarat lengkap untuk mendapatkan bantuan JKP:
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Bantuan Uang Tunai
- Phk
- Bantuan Uang Tunai usai phk
- Phk dapat bantuan uang tunai
- Cara dapat Bantuan Uang Tunai usai phk





