Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp 22,2 triliun itu disebut sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penyerahan ratusan sertifikat tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum aset milik Pemprov DKI. Sertifikat yang diterima mencakup lahan seluas sekitar 85 hektare.
"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pramono mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan kelanjutan dari sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, Pemprov DKI menerima 3.922 sertifikat dengan nilai aset sekitar Rp 102 triliun.
"Kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ujarnya.
Menurut Pramono, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi. Keberadaan sertifikat dinilai penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun gugatan hukum yang kerap terjadi di Jakarta.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikat bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.
(bel/isa)





