HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penguatan pembahasan tata kelola dana haji dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan secara adil kepada jemaah yang telah berangkat maupun jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, mengatakan forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap pengembangan regulasi pengelolaan keuangan haji, termasuk rencana penyempurnaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut Arief, keterlibatan berbagai elemen masyarakat sangat penting agar pengelolaan dana umat tetap berada pada koridor syariah sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Ketika NU menyelenggarakan Munas maupun Muktamar, tentu ini menjadi media penting yang dapat menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap perkembangan undang-undang BPKH,” ujar Arief, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, tantangan pengelolaan dana haji saat ini semakin kompleks seiring besarnya jumlah calon jemaah yang menunggu keberangkatan. Setiap tahun, sekitar 221 ribu jemaah Indonesia diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, jumlah calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Di tengah tingginya antrean tersebut, BPKH mencatat nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang mencapai sekitar Rp12 triliun. Menurut Arief, besarnya nilai manfaat tersebut perlu diatur melalui mekanisme yang mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh jemaah.
“Bagaimana nilai manfaat itu bisa dibagikan secara adil, baik bagi jemaah yang berangkat maupun yang belum berangkat. Dengan jumlah antrean yang sangat besar dan nilai manfaat yang mencapai Rp12 triliun, mekanisme distribusinya perlu dibahas secara mendalam,” jelasnya.
Arief menambahkan, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek regulasi dan teknis pengelolaan keuangan, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif fikih. Hal itu terkait istilah yang selama ini digunakan dalam skema pengelolaan dana haji.
Menurutnya, perlu ada pendalaman apakah mekanisme yang berjalan saat ini tepat disebut sebagai subsidi silang antarjemaah atau memerlukan terminologi lain yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Selain aspek distribusi manfaat, BPKH juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi dana haji. Sebab, dana yang dikelola merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Arief menegaskan, pengelolaan dana haji yang menggunakan akad wakalah harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berlandaskan ketentuan syariah.
“Karena pengelolaan dana haji menggunakan akad wakalah, maka transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan dengan baik serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tegasnya.
Pembahasan mengenai tata kelola dana haji dalam Munas Alim Ulama NU 2026 diharapkan dapat melahirkan berbagai rekomendasi konstruktif bagi pemerintah dan BPKH, terutama dalam menyempurnakan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan dana haji di masa mendatang, seiring terus bertambahnya jumlah calon jemaah Indonesia.





