JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang cukup diminati masyarakat untuk mengakses pinjaman dana cepat dengan jaminan barang berharga. Kendati demikian, masyarakat tetap harus berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mungkin terjadi di layanan keuangan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 255 entitas keuangan ilegal hingga Mei 2026. Di dalamnya, sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin telah dihentikan sepanjang April-Mei 2026.
Mengutip laman resmi OJK pada Rabu (24/6/2026), entitas gadai swasta ilegal yang ditutup dan dihentikan tersebut tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian 2026 Dibuka 2 Hari, Posisi Junior Officer Support & Secretariat
Ciri-Ciri Tempat Pegadaian Ilegal
Penting untuk mengetahui ciri-ciri tempat pegadaian ilegal seperti berikut:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK
Ciri utama pergadaian ilegal adalah tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak berizin tidak berada dalam pengawasan regulator sehingga aktivitas usahanya tidak mengikuti ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Sebelum menggunakan layanan, masyarakat disarankan untuk memastikan status legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.
2. Menetapkan Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar
Pergadaian ilegal sering menawarkan proses cepat tetapi membebankan bunga, biaya administrasi, denda, atau biaya tambahan lain yang jauh lebih tinggi dibanding lembaga resmi. Tidak jarang biaya tersebut baru diinformasikan setelah transaksi berlangsung sehingga nasabah merasa dirugikan.
3. Kurangnya Transparansi Informasi kepada Nasabah
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Pegadaian illegal
- Pegadaian
- Ciri pegadaian illegal
- Gadai





