Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.

Adapun para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta;  Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga :
Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Dipastikan Bakal Hadir di Persidangan

"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus
• 23 jam laludetik.com
thumb
Content Creator Sudah Jadi Pelaku Usaha, Perlu NIB Gak Sih?
• 19 jam laluherstory.co.id
thumb
Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MSCI Pertahankan RI di Emerging Market, OJK: Reformasi Pasar Modal di Arah Tepat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Jamin Perlakukan Taufik Hidayat Sesuai SOP dan Manusiawi
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.