Polda Jawa Barat membuka layanan call center 110 dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencari kemungkinan korban lain dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
"Silakan laporkan kepada kami melalui call center Ditreskrimum Subdit PPA dan PPO Polda Jabar atau melalui layanan 110. Kami membuka call center dan saat ini juga memantau informasi yang beredar di media sosial," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (24/6).
Sejauh ini, lanjut Hendra, belum ditemukan korban lain seperti informasi yang ramai di media sosial.
"Namun, secara fakta, belum ada laporan korban lain yang masuk ke meja kami," ucapnya.
"Ada postingan-postingan di media sosial yang kami terima, yang mengaku sebagai korban. Karena itu, kami membuka ruang keterbukaan informasi kepada publik," lanjutnya.
Satgas KhususIa menambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Selain itu, Polda Jabar juga telah membentuk satgas khusus yang melibatkan berbagai satuan kerja untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
"Kami sudah memutuskan dan membentuk satgas untuk mengungkap kasus ini. Satgas tersebut melibatkan seluruh satuan kerja terkait," katanya.
"Mulai dari Reserse Kriminal Umum, PPA, Siber, hingga Ditreskrimsus kami libatkan. Jadi ini merupakan satu kesatuan yang utuh untuk mendukung seluruh proses penanganan kasus hingga tuntas," lanjut Hendra.
Saat ini, Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) malam.





