Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya wacana penggabungan fungsi pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) di lingkungan Kejaksaan Agung ke dalam satu struktur bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Advertisement
Dalam pemaparannya mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Kejaksaan, Burhanuddin beberapa kali menyinggung peran pidana umum, termasuk dalam mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Di sela penjelasannya, Burhanuddin menilai penggabungan fungsi pidana umum dan pidana khusus akan lebih ideal dibandingkan sistem yang berlaku saat ini. Menurut dia, pemisahan kedua fungsi tersebut kerap membuat aturan pelaksanaan disusun secara terpisah.
"Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.




