Yogyakarta: Polresta Yogyakarta telah melimpahkan berkas dugaan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan beserta para tersangka dan barang bukti.
"Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap 2 atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Daycare LA (Little Aresha)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono di Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia mengatakan tim jaksa telah melakukan pemeriksaan formal dan materiil dari penyidik Polresta Yogyakarta. Hasil pemeriksaan berkas-berkas dan kelengkapan lain telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sehingga pada proses tahap 2 kami telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti, dan alat bukti lainnya yang akan menjadi dasar JPU (Jaksa Penuntut Umum) di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," kata Hartono.
Baca Juga :
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha
Hartono melanjutkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Setelah itu, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar disidangkan.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPAI daerah dan Pemerintah Kota Yogyakarta guna memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat dari kejadian ini dapat menjadikan prioritas dalam hal penanganannya nanti," ujarnya.
Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta Silvy Dewajani mengatakan pihaknya masih terus mengawal penanganan kasus itu hingga para korban mendapat keadilan. Ia berharap masyarakat turut mengawal agar hukum bisa ditegakkan.
"Ini bukan kasus kecil, ini di tingkat nasional sekaligus menjadi pembelajaran. Semoga kejaksaan dan pengadilan memproses hukum seadil-adilnya. Kami dan Pemerintah Kota Yogyakarta masih membantu penanganan pemulihan para korban," ucap Silvy Dewajani.




