Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen kedua perusahaan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Gojek pastikan implementasi berlaku mulai Juli 2026 Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra, menyampaikan perusahaan mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," katanya dalam breaking news Metro TV Selasa, 23 Juni 2026.
Baca juga: Menhub Tunggu Finalisasi Aturan, Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen Belum Berlaku Grab terapkan skema yang sama Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurut Neneng, perusahaan akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform Grab dikenal dengan nama GrabBike.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya Grab Bike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," tutur Neneng.
Seperti diketahui, ketentuan potongan tarif ojek online menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan memotong paling banyak 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan begitu para mitra pengemudi akan mendapatkan 92 persen.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





