Dispendukcapil Kota Kediri Luncurkan KELAR, KADO NIKAH, dan BPP Perkuat Layanan Adminduk

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita

Kediri (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui tiga inovasi baru, yakni Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat (KELAR), Kolaborasi Layanan Dokumen Kependudukan Saat Pernikahan (KADO NIKAH), dan Buku Pokok Pemakaman (BPP). Ketiga inovasi tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/6/2026).

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, akurat, serta berbasis kolaborasi lintas sektor, terutama dalam penanganan peristiwa penting seperti pernikahan dan kematian.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan transformasi pelayanan publik menuntut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berinovasi agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya kolaborasi dalam penanganan peristiwa kematian di seluruh wilayah kelurahan. Kehadiran pemerintah sangat diperlukan terutama saat adanya laporan peristiwa dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, baik pernikahan maupun kematian, karena kedua peristiwa tersebut memerlukan perubahan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Menurut Endang, dokumen administrasi kependudukan memiliki kekuatan hukum sehingga masyarakat perlu memahami pentingnya mengurus setiap perubahan data secara tepat waktu. Pemerintah Kota Kediri juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan.

“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital, guna memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang valid, akurat, dan aman, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen pencatatan sipil maupun dokumen pendaftaran penduduk.

Ia mengungkapkan masih terdapat warga yang belum mengurus akta kematian maupun akta perkawinan secara tepat waktu. Kondisi tersebut kerap menghambat proses pengurusan hak waris maupun berbagai layanan lain yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai dasar hukum.

“Untuk itu Dispendukcapil Kota Kediri meluncurkan inovasi KELAR, KADO NIKAH dan BPP sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui inovasi KELAR, ketika terdapat warga yang meninggal dunia, pemerintah akan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, meliputi akta kematian, kartu keluarga terbaru, serta perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara itu, inovasi KADO NIKAH memberikan kemudahan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan untuk memperoleh dokumen kependudukan secara terpadu, berupa akta perkawinan, kartu keluarga baru, serta KTP suami dan istri dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Dispendukcapil juga menghadirkan Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebagai sistem pencatatan resmi yang dikelola petugas pemakaman untuk mendata setiap warga yang meninggal dunia. Kehadiran BPP diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi sekaligus menjaga validitas data kependudukan.

Alur pencatatan BPP dimulai dari laporan ahli waris kepada RT atau P3NK, kemudian diteruskan kepada petugas kelurahan. Jika akta kematian telah tersedia, proses dilanjutkan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan. Namun apabila dokumen belum terbit, pengurusan akan diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga akta kematian selesai diterbitkan.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi layanan tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat. Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen, inovasi ini juga diharapkan memperkuat kepastian hukum serta mendukung terciptanya data kependudukan yang valid, akurat, dan berkelanjutan. [nm/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman: Hukuman Paling Berat untuk Taufik Hidayat Bisa Berikan Efek Jera
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Iran sebut tidak akan bernegosiasi soal kemampuan pertahanan
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
KRISTAInterFOOD Tegaskan Posisi sebagai Platform Industri F&B Anak Bangsa
• 23 jam laludetik.com
thumb
Terima Uang Rp 20 Juta, Ketua BEM FH UBK: Saya Jadikan Pelajaran Perbaiki Diri
• 25 menit lalukompas.com
thumb
Liburan ke Singapura dan KL Kini Lebih Fleksibel, Ini Alasannya
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.